Antrian Gas 3 Kilogram di Pasar Bojonggede Bogor Terlihat Mengular, Simak Tata Cara Terbaru untuk Mendapatkannya

photo author
- Senin, 3 Februari 2025 | 21:48 WIB
Antrian Gas 3 Kilogram di Pasar Bohonggede Bogor Terlihat Mengular, Simak Tata Cara Terbaru untuk Mendapatkannya (probolinggokab.go.id)
Antrian Gas 3 Kilogram di Pasar Bohonggede Bogor Terlihat Mengular, Simak Tata Cara Terbaru untuk Mendapatkannya (probolinggokab.go.id)

Hal ini bertujuan untuk mencegah penyelewengan dan memastikan subsidi tepat sasaran. Pembelian gas ini juga akan memerlukan pencatatan secara sistematis melalui KTP, yang akan memudahkan kontrol dan pengawasan distribusi.

Dampak Kebijakan bagi Masyarakat

Tentu saja, kebijakan ini memberikan dampak langsung pada masyarakat, terutama bagi mereka yang biasa membeli gas 3 kg melalui pengecer.

Di Pasar Bojonggede, antrian panjang terlihat saat warga berusaha mendapatkan gas elpiji dengan harga lebih terjangkau di pangkalan resmi.

Baca Juga: Jumlah Minimarket di Kota Bogor, BPS Catat Wilayah Kecamatan Ini Paling Banyak Minimarketnya

Meskipun ada kekhawatiran tentang kemacetan distribusi, pemerintah berharap kebijakan ini dapat membawa dampak positif dengan memastikan subsidi gas tepat sasaran.

Kebijakan ini juga memberi sinyal penting bahwa distribusi energi yang subsidi perlu lebih transparan dan efisien.

Masyarakat diharapkan lebih sadar dalam membeli gas elpiji 3 kg untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro agar bantuan dari pemerintah dapat dirasakan oleh yang berhak.

Kebijakan baru yang melarang penjualan gas elpiji 3 kg melalui pengecer mulai Februari 2025 memang membawa perubahan besar dalam distribusi gas subsidi.

Baca Juga: Gurame Bukan Paling Favorit Dikonsumsi di Kabupaten Bogor, Ternyata Nomor Pertama Adalah Jenis Ikan Ini

Dengan mendaftar sebagai pangkalan resmi dan menggunakan KTP untuk pembelian, masyarakat diharapkan dapat menikmati harga yang lebih terjangkau dan lebih adil.

Namun, masyarakat tetap perlu waspada terhadap kemungkinan antrean panjang dan memastikan pembelian dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: instagram.com/@bogor24update

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X