AYOBOGOR.COM - Pada Senin, 3 Februari 2025, antrian panjang terlihat mengular di Pasar Bojonggede, Bogor, saat warga mengantre untuk membeli gas elpiji 3 kilogram (kg).
Kejadian ini menyusul kebijakan terbaru pemerintah yang melarang penjualan gas elpiji 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025.
Langkah ini bertujuan untuk menertibkan distribusi gas subsidi agar tepat sasaran, terutama bagi rumah tangga dan usaha mikro yang membutuhkan.
Baca Juga: Resep Nasi Tutug Oncom Khas Sunda Ala Chef Devina, Gurih Kriuk Bikin Nagih!
Mulai 1 Februari 2025, pemerintah mengharuskan pengecer gas elpiji 3 kg untuk mendaftar dan beralih menjadi pangkalan resmi.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menekankan pentingnya proses transisi ini dengan mendaftarkan pengecer melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dengan aturan baru ini, mulai Maret 2025, semua pengecer gas 3 kg harus beroperasi sebagai pangkalan resmi atau tidak lagi diperbolehkan menjual gas elpiji subsidi.
Pembelian Gas 3 Kg di Pangkalan Resmi
Baca Juga: Night Market di Alun-alun Kota Bogor Dihentikan Setelah 2 Bulan Berjalan, Apa Penyebabnya?
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengungkapkan bahwa masyarakat kini hanya dapat membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi.
Pembelian ini memerlukan syarat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Dengan sistem ini, gas elpiji yang dibeli di pangkalan resmi akan dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing, yang tentunya lebih murah dibandingkan harga yang dijual oleh pengecer.
Meskipun saat ini belum ada pembatasan jumlah pembelian untuk rumah tangga dan usaha mikro, Pertamina akan melakukan pelacakan atau tracking terhadap pembelian gas 3 kg yang tidak wajar atau dalam jumlah besar.