Long Weekend, Puncak Bogor Macet 12 Jam Lebih, Seorang Wisatawan Meninggal Dunia

photo author
- Senin, 16 September 2024 | 14:36 WIB
Long Weekend, Puncak Bogor Macet 12 Jam Lebih, Seorang Wisatawan Meninggal Dunia (instagram.com/@infopuncak.bgr)
Long Weekend, Puncak Bogor Macet 12 Jam Lebih, Seorang Wisatawan Meninggal Dunia (instagram.com/@infopuncak.bgr)

Wisatawan pemilik akun @fasilvia*** bahkan mengaku telah terjebak di kawasan Gunung Mas, Jalan Raya Puncak – Gadog Km. 87 selama lebih dari 12 jam.

Pada story Instagramnya, wisatawan ini menyatakan melihat ada pula pengunjung lain yang mengajak serta bayi dan lansia.

Ia sendiri mengaku memilih berjalan kaki dari Gunung Mas menuju villa tempat ia menginap sambil menggendong bayi, setelah terjebak macet lebih dari 12 jam.

Dilansir dari Instagram @infobogor, terdapat pula wisatawan yang meninggal dunia setelah berkunjung dari Agro Wisata Gunung Mas.

Baca Juga: 5 Cerita Inspiratif tentang Kehidupan Nabi Muhammad SAW untuk Merayakan Maulid

Namun, Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, menyatakan bahwa korban meninggal diduga bukan karena terjebak macet.

Melainkan karena korban memiliki penyakit bawaan. Korban pada awalnya mengeluhkan pusing dan sesak nafas setelah berwisata di Agro Wisata Gunung Mas. Korban sempat dievakuasi di masjid terdekat, namun kemudian meninggal dunia di masjid tersebut.

Saat ini beberapa rekayasa lalu lintas tengah diberlakukan. Berikut selengkapnya dilansir dari Instagram @infopuncak.bgr.

Jadwal ganjil-genap di kawasan menuju Puncak dimulai 13 September 2024 jam 14.00 WIB hingga 16 September 2024 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Simulasi Online CAT CPNS 2024 Resmi dari BKN, Kuota Terbatas Setiap Harinya!

Sistem satu arah menuju Puncak dimulai pukul 07.00 – 12.00 WIB, diutamakan yang mengarah ke Puncak. Sistem satu arah menuju Jakarta dimulai pukul 12.30- 18.00 WIB, diutamakan yang mengarah ke Jakarta.

Waktu pelaksanaan sistem satu arah dapat berubah-ubah sewaktu-waktu mengikuti situasi di lapangan. Ganjil genap berlaku untuk mobil dan motor; dan hanya berlaku untuk kendaraan yang mengarah ke Puncak; tidak berlaku untuk kendaraan yang mengarah ke Jakarta.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: instagram.com/@infobogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X