Pasalnya, tidak ditemukan cukup bukti untuk menetapkan keluarga Hendra juga sebagai tersangka sehingga ia pun diperintahkan untuk pulang.
Ditemui terpisah, Firman selaku kakak dari korban menyampaikan jika utang yang diklaim pelaku kemungkinan adalah kerugian ketika orang tua keduanya membuka usaha bersama.
Firman menambahkan, jika usaha yang dibuka oleh orang tuanya dengan orang tua pelaku tersebut sudah terjadi sejak lama.
Lebih lanjut, Firman menyampaikan jika orang tuanya sudah pernah menyampaikan kepada orang tua pelaku jika kerugian dari bisnis keduanya harus ditanggung bersama-sama tetapi ternyata kerugian tersebut tetap diklaim sebagai utang.
Kini korban sudah dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang.
Selain itu, korban juga sempat di rontgen untuk mengetahui ada luka lainnya di tubuhnya atau tidak.
Namun, hingga kini polisi belum mendapatkan hasil visum dari dokter RSUD Leuwiliang sehingga tidak mengetahui jenis luka lain yang dialami oleh korban.***