Dua Orang Pelaku Pengoplos Gas Subsidi di Bogor Diamankan Pihak Kepolisian

photo author
- Senin, 13 Mei 2024 | 18:45 WIB
Dua Orang Pelaku Pengoplos Gas Subsidi di Bogor Diamankan Pihak Kepolisian (mediacenter.riau.go.id)
Dua Orang Pelaku Pengoplos Gas Subsidi di Bogor Diamankan Pihak Kepolisian (mediacenter.riau.go.id)

AYOBOGOR.COM - Dua orang pelaku pengoplos gas subsidi di Bogor diamankan pihak kepolisian pada Senin, 8 Mei 2024. Keduanya diamankan bersama barang bukti alat suntik gas, segel penutup dan 335 tabung gas.

Menurut Kapolresta Kota Bogor Bismo Teguh Prakoso, kedua tersangka masing-masing bernama T alias Agil dan N alias Joko sebagai pelaku utama yang berperan sebagai dokter atau penyuntik gas.

Gas yang berasal dari tabung tiga kilogram dipindahkan ke tabung gas nonsubsidi dua belas kilogram. Barang bukti yang diperoleh dari aksi penangkapan ini yaitu berupa 280 tabung gas ukuran 3 kilogram. 55 kilogram tabung gas 12 kilogram, 30 alat suntik gas, karet dan segel tabung.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Kemensos untuk Besok, 13 Mei 2024, Bansos Ini Cair Serentak

Menurutnya lagi, gudang pengoplosan gas elpiji ini sudah beroperasi selama tujuh hari dan baru ketahuan hari ini.

Keuntungan yang didapat dua orang pelaku pengoplos gas ini sekitar Rp 3 juta sampai Rp 5 juta dalam satu hari.

Gas 12 kilogram hasil pengoplosan dijual pada masyarakat dengan harga Rp 185 ribu per tabungnya. Kini keduanya dijerat Undang-undang RI nomor 22 Tahun 2001 yang berisi tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun lamanya.

Lebih tepatnya yaitu Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga: 4 Bansos Cair Sekaligus Hari Ini di Berbagai Daerah, KPM Panen Rezeki di Bulan Mei

Undang-undang ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang memiliki ancaman hukuman 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar.

Kegiatan illegal seperti ini sangat merugikan bagi semua dan juga berbahaya. Diharapkan pada masyarakat untuk tidak tergiur keuntungan dan mengambil risiko sebagai pelaku kejahatan seperti dua orang tersebut.

Di tengah kesulitan ekonomi saat ini diharapkan warga masyarakat tetap berpikir rasional dan menempuh jalan yang benar dalam mengais rezeki.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X