Besaran Zakat Fitrah di 27 Kota/Kabupaten se-Jawa Barat, Wilayah Bogor Rp42 Ribu-Rp45 Ribu, Cek Berapa Nominalnya Wilayahmu

photo author
- Senin, 18 Maret 2024 | 18:38 WIB
Ilustrasi Besaran zakat fitrah berupa beras sebesar 25 kilogram atau 3,5 liter per orang berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI. (Pexels Polina Tankilevitch)
Ilustrasi Besaran zakat fitrah berupa beras sebesar 25 kilogram atau 3,5 liter per orang berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI. (Pexels Polina Tankilevitch)

AYOBOGOR.COM - Simak besaran zakat fitrah yang dikonversi berupa uang menurut surat edaran yang dibagikan oleh Baznas Provinsi Jawa Barat.

Besaran zakat fitrah berupa beras sebesar 25 kilogram atau 3,5 liter per orang berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 52 Tahun 2014 tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan zakat fitrah.

Penyaluran zakat fitrah wajib dilakukan umat Muslim paling lambat pada hari terakhir Ramadan, yakni ketika matahari mulai terbenam hingga sesudah Salat Subuh sebelum Salat Idul Fitri.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Mie Ayam Enak di Jakarta, Worth It Untuk Dicoba!

Berikut besaran Zakat Fitrah yang dikonversi uang di setiap wilayah di Jawa Barat pada Tahun 1445 Hijriyah atau 2024 Masehi:

1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40 ribu

2. Kabupaten Bandung: Rp40 ribu

3. Kabupaten Bandung Barat: Rp40 ribu

4. Kabupaten Bekasi: Rp45 ribu

5. Kabupaten Bogor: Rp42 ribu

6. Kabupaten Ciamis: Rp40 ribu

7. Kabupaten Cianjur: Rp40 ribu atau Rp55 ribu

8. Kabupaten Cirebon: Rp40 ribu

Baca Juga: Kemensos Telah Loloskan 7.221 KPM Sebagai Penerima Program Pena! Begini Syarat Agar Bisa Menerima Bansos dari Kemensos Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X