Apakah Ayah Masih Wajib Bayar Zakat Fitrah untuk Anaknya jika Sang Buah Hati Sudah Kerja? UAS Bilang Begini

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 13:12 WIB
Ustad Abdul Somad terangkan apakah seorang ayah masih bayarkan zakat si anak apabila anak itu ternyata sudah bekerja. (Foto: Instagram ustadabdulsomad_official)
Ustad Abdul Somad terangkan apakah seorang ayah masih bayarkan zakat si anak apabila anak itu ternyata sudah bekerja. (Foto: Instagram ustadabdulsomad_official)

AYOBOGOR.COM-- Ini pendapat Ustadz Abdul Somad alias UAS tentang apakah seorang ayah masih harus membayarkan zakat sang anak jika anak itu sudah bekerja?

Perintah menunaikan ibadah zakat tak lain ialah guna  membersihkan harta agar suci kembali dan juga melengkapi ibadah puasa Ramadhan.

Ustadz Abdul Somad atau UAS mendapat jawaban tentang hal zakat fitrah dari salah seorang jamaah

Baca Juga: 30 Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru di Bank Mandiri Wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang

Pertanyaannya tentang apakah anak yang sudah bekerja bayar zakat fitrah sendiri dari uangnya atau masih dibayarkan orang tua.

Dalam penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS) di kanal  Youtube Ustadz Abdul Somad dengan judul 'Tanya Jawab #22|Apakah Anak Yang Sudah Bekerja Bayar Zakat Sendiri?' diunggah pada 25 Juli 2019.

Ustadz Abdul Somad menerangkan kewajiban zakat fitrah satu sha, 4 mud gandum, kurma, dan susu kambing yang dijemur kering mentega.

Baca Juga: 5 Logo IKN yang Telah Dipilih oleh Pemerintah, Masyarakat Diajak Milih Dapat 10 Motor Tanda Tangan Jokowi

UAS juga menerangkan bahwa ketika seorang anak belum akil baligh maka orangtuanya yang harus mengeluarkan zakat fitrah.

Lalu jika anak sudah dewasa apalagi sudah bekerja apakah orang tuanya yang membayarkan zakat fitrah?

Ustadz Abdul Somad menyarankan agar si anak mulai membayar zakat fitrahnya sendiri.

Baca Juga: Login Dikdin bkn.go.id 2023 Cek Pendaftaran Sekolah Kedinasan yang Resmi Dibuka

"Anak ini sudah dewasa, akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji, ya dia bayarlah sendiri zakatnya," terang UAS.

Sebaliknya, jika anak tersebut sudah dewasa, punya pekerjaan dan mampu maka tidak masalah untuk membayar zakat fitrahnya sendiri.

Tetapi, dia menggarisbawahi, kalau ayah anak itu ingin bersedekah atau bersedia membayar zakat fitrah untuk anaknya maka hal itu baik, dan terhitung bagi sedekah untuk anaknya.

Perintah dan ketentuan membayar zakat sendiri telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadist.

Sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 110 dan QS At-Taubah ayat 103.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: YouTube Ustadz Abdul Somad Official

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X