AYOBOGOR.COM-- Ini pendapat Ustadz Abdul Somad alias UAS tentang apakah seorang ayah masih harus membayarkan zakat sang anak jika anak itu sudah bekerja?
Perintah menunaikan ibadah zakat tak lain ialah guna membersihkan harta agar suci kembali dan juga melengkapi ibadah puasa Ramadhan.
Ustadz Abdul Somad atau UAS mendapat jawaban tentang hal zakat fitrah dari salah seorang jamaah
Baca Juga: 30 Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru di Bank Mandiri Wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang
Pertanyaannya tentang apakah anak yang sudah bekerja bayar zakat fitrah sendiri dari uangnya atau masih dibayarkan orang tua.
Dalam penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS) di kanal Youtube Ustadz Abdul Somad dengan judul 'Tanya Jawab #22|Apakah Anak Yang Sudah Bekerja Bayar Zakat Sendiri?' diunggah pada 25 Juli 2019.
Ustadz Abdul Somad menerangkan kewajiban zakat fitrah satu sha, 4 mud gandum, kurma, dan susu kambing yang dijemur kering mentega.
UAS juga menerangkan bahwa ketika seorang anak belum akil baligh maka orangtuanya yang harus mengeluarkan zakat fitrah.
Lalu jika anak sudah dewasa apalagi sudah bekerja apakah orang tuanya yang membayarkan zakat fitrah?
Ustadz Abdul Somad menyarankan agar si anak mulai membayar zakat fitrahnya sendiri.
Baca Juga: Login Dikdin bkn.go.id 2023 Cek Pendaftaran Sekolah Kedinasan yang Resmi Dibuka
"Anak ini sudah dewasa, akil baligh, sudah bekerja, sudah mampu, sudah punya gaji, ya dia bayarlah sendiri zakatnya," terang UAS.
Sebaliknya, jika anak tersebut sudah dewasa, punya pekerjaan dan mampu maka tidak masalah untuk membayar zakat fitrahnya sendiri.
Tetapi, dia menggarisbawahi, kalau ayah anak itu ingin bersedekah atau bersedia membayar zakat fitrah untuk anaknya maka hal itu baik, dan terhitung bagi sedekah untuk anaknya.
Perintah dan ketentuan membayar zakat sendiri telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadist.
Sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 110 dan QS At-Taubah ayat 103.