Anak Kosan dan Golongan Pegawai Ini Bisa Jadi Penerima Zakat Fitrah

photo author
- Jumat, 21 April 2023 | 10:06 WIB
Berapa Rupiah Besaran Zakat Fitrah 2023 di Bandung dan Jawa Barat? (Freepik)
Berapa Rupiah Besaran Zakat Fitrah 2023 di Bandung dan Jawa Barat? (Freepik)

AYOBOGOR.COM -- Membayar zakat fitrah menjadi kewajiban semua umat Islam menjelang Hari Raya Idulfitri.

Ada beberapa kelompok yang masuk dalam daftar penerima zakat tersebut. Walaupun takaran zakat fitrah di Indonesia hanya berupa 2,5 kg beras, tetapi masih banyak yang benar-benar tidak mampu untuk membayarnya.

Salah satu contohnya adalah anak kos di perantauan yang sehari-harinya hanya mengonsumsi mie instan dan para pekerja dengan gaji di bawah UMR.

Menurut Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Agus Tri Sundani kunci masalah pembayaran zakat ada di panitia atau Amil.

Maka itu menurut Agus, panitia zakat di lingkungannya harus benar-benar peka terhadap kondisi masyarakat dan menjalankan fungsi jamaah.

“Anak kos yang bisa makan mie instan saja itu termasuk kelompok asnaf yang dia bisa dizakati. Jadi umpamanya dia sendiri dizakati oleh panitia zakat sebanyak dua porsi-lah. Biar satu bisa dia terima, dan satunya lagi bisa dia keluarkan sebagai zakat dari dirinya,” kata Agus dilansir dari Republika.co.id pada Jumat, 21 April 2023.

Waktu pembagian zakat juga harus dilakukan sebelum Sholat Id agar kelompok dhuafa ini bisa menunaikan zakat. Sebab zakat fitrah hukumnya adalah wajib

Agus menjelaskan zakat fitrah atau zakat al fitri, yaitu zakat jiwa yang itu untuk membersihkan diri jika barangkali ada kotoran-kotoran dosa puasa selama kita puasa. Zakat fitrah itu wajib kepada semua Muslim.

"Bahkan wajib termasuk kepada bayi yang baru lahir sehari sebelum Idul Fitri,” tutur Agus.

“Makanya di situ panitia zakat harus pandai melihat itu. Mereka itu termasuk asnaf. Dia dizakati. Makanya zakatnya jangan satu saja supaya dia juga bisa mengeluarkan zakat fitrah,” ucap dia.

Sementara itu terkait pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) apakah wajib membayar zakat profesi atau zakat mal, Agus menganggap hal itu tergantung pada tercapainya batas nishab zakat dalam putaran waktu yang ditentukan.

“Zakat mal itu ada batas nishabnya, waktunya haul sudah sampai satu tahun. Jadi itu kalau dia gajinya belum mencapai haulnya ya tidak wajib zakat (mal), malah wajib dizakati,” kata Agus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X