AYOBOGOR.COM -- Pemprov Jabar telah menetapkan besaran persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 sebesar 3,57 persen.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, jika perhitungan UMP telah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Meskipun mungkin tidak sesuai harapan buruh, namun Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan akan ada kenaikan dibanding tahun lalu.
Baca Juga: UMP Jawa Barat 2024 Naik Jadi Rp2.057.495, Segini Prediksi UMK Kota Bogor
"Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibandingkan tahun lalu," jelas Bey.
"Dan kita yakin bahwa PP 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan," tegas Bey.
Lalu berapa Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK untuk wilayah Bogor di tahun 2024 setelah penetapan UMP Jawa Barat 2024?
Untuk mengetahui estimasi nominal UMK Bogor 2024, simak sampai habis artikel di bawah ini.
Di tahun 2023 UMK Kota Bogor dan Kabupaten Bogor adalah Rp4.639.429,39 dan Tahun 2023: Rp4.520.212,25.
Dan apabila ada kenaikan UMP sebesar 3,57 persen, maka estimasi UMK Bogor 2024 sebagai berikut.
Baca Juga: 2 Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Guru Nasional 2023, Pidato Lengkap dan Jelas
Kota Bogor: Rp 4.710.254, 39
Kabupaten Bogor : Rp4.591.037.