Diketahui penetapan UMK Bogor 2023, tercatat pada SK Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.776-kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2023.
Baca Juga: UPDATE Lowongan Kerja Kamis 2 November 2023 Penempatan Kabupaten Bogor, LINK DAFTAR di Sini
UMK Kabupaten Bogor 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp189.963. Yang mana totalnya adalah Rp4.520.212,25.
Jika dihitung dengan usulan kenaikan UMK dari KSPI sebesar 10-15%, berikut hasil hitung-hitungan UMK Kabupaten Bogor 2024.
Apabila naik 10% maka UMK Kabupaten Bogor di tahun 2024 akan mencapai Rp 4.520.212,25 x 10% = Rp4.972.233,48
Dan jika naik 15%, maka UMK Kabupaten Bogor 2024 akan mencapai Rp 4.520.212,25 x 15% = Rp5.198.244,09
Baca Juga: Solo Semakin Siap Sambut Piala Dunia U17 2023, Bandara Adi Soemarmo Tambah Parking Stand Pesawat
Itulah tadi ulasan jumlah UMK Kabupaten Bogor 2024 jika nantinya akan ada kenaikan persentase UMK sebesar 10-15%.
Perlu diingat, pembahasan hitung-hitungan UMK Kabupaten Bogor 2024 di atas masih sebatas perkiraan saja. Mengingat belum ada hasil resmi dari pemerintah.