AYOBOGOR.COM - Sudah dibuka program pemutihan pajak di kota serta kabupaten Bogor hingga Desember 2023 nanti.
Program tersebut sejatinya dibuka untuk semua wilayah di Jawa Barat, termasuk kota dan kabupaten Bogor.
Program dicanangkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan mulai diberlakukan sejak 16 Oktober 2023.
"Untuk kemudahan masyarakat, termasuk optimalisasi pajak daerah," kata Dedi di Bandung, Selasa, 17 Oktober 2023, menyadur Ayobandung.com.
Dia mengimbau para wajib pajak memanfaatkan program ini. Pasalnya waktunya terbatas hanya sampai tangggal 16 Desember saja.
Adapun pemutihan pajak tersebut berlaku untuk tiga program, yaitu diskon PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Kemudian bebas BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2).
Namun tak kalah menarik yang terakhir, yaitu bebas tunggakan untuk wajib pajak yang tidak membayar PKB tahun ke-5.
Namun Dedi memastikan program tersebut bisa diterapkan dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan Bapenda.
Baca Juga: Lumbung Suara Nasional, Tingkat Kerawanan Pemilu 2024 di Jawa Barat Tinggi
Syarat dan ketentuan diskon PKB:
1. Diskon PKB berlaku 2 persen: Jatuh tempo 1-30 hari.
2. Diskon PKB berlaku 4 persen: Jatuh tempo 30-60 hari.
3. Diskon PKB berlaku 6 persen: Jatuh tempo 60-90 hari.