Maka anda harus memiliki KTP, KK, dan termasuk masyarakat miskin yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Selain itu status kepemilikan rumah juga atas nama pribadi yang bisa dibuktikan dengan akad, akta jual beli, gire atau nama maupun akta kepemilikan lainnya yang resmi dari camat.
Selain itu tidak pernah menerima bantuan sosial serupa untuk renovasi rumah dari Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah.
Demikian informasi terkait syarat agar Anda dapat menerima bantuan sosial berupa Rumah Sejahtera Terpadu atau RST dari Kemensos.