AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait bantuan dari Kementerian Sosial yang disalurkan kepada masyarakat dengan tempat tinggal yang tidak layak.
Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT berikut mendapatkan bantuan berupa bantuan Rumah Sejahtera Terpadu dan modal usaha.
Bantuan RST atau Rumah Sejahterah Terpadu ini seperti bedah rumah, bantuan ini diberikan sebesar Rp 20 juta. Bagaimana cara daftarnya?
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat.
Selain bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kini Kemensos akan menyalurkan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu.
Sudah berlangsung realisasi penyaluran bantuan regular maupun tambahan yang sudah digulirkan pada tahun 2023 ini.
Sebelumnya Kemensos memang sudah menyalurkan bantuan RST pada Oktober lalu, guna membantu rumah masyarakat miskin dan tak layak huni.
Keluarga penerima manfaat atau KPM yang datanya sudah divalidasi oleh pendamping sosial maka akan siap menerima bantuan sosial yang nilainya tak tanggung-tanggung.
Bantuan RST ini merupakan penyempurnaan dari bantuan sebelumnya yang digarap oleh Direktorat Jaminan Sosial yang disebut Rumah Tidak Layak Huni.
Maka bantuan sosial ini merupakan dana hibah yang diberikan kepada keluarga penerima yang telah disurvei dengan kriteria tertentu sebelumnya.
Bagi masyarakat yang berminat dengan bantuan sosial ini, Anda harus memenuhi sejumlah kriteria untuk mengajukan diri, yakni.
Rumah yang memiliki dinding atau atap yang dapat membahayakan penghuninya, dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk.
Lantai terbuat dari tanah, papan, bamboo atau semen keramik dalam kondisi kurang baik, lalu rumah yang tak memiliki tempat mandi, bak cuci, MCK, atau terdapat fasilitas tersebut namun sudah tak layak pakai.
Selain itu untuk memenuhi kriteria selanjutnya yaitu luas tanah kurang dari 7,2 m2, jika rumah sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial RST.