Siapkan KK dan KTP Asli! Daftar DTKS dengan Cara Ini agar 3 Bansos Bisa Cair Langsung ke KPM

photo author
- Kamis, 16 Februari 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi penerima PKH. Ini cara daftar DTKS agar bisa dapat 3 bansos ini  (Instagram.com/kemensos_pkh)
Ilustrasi penerima PKH. Ini cara daftar DTKS agar bisa dapat 3 bansos ini (Instagram.com/kemensos_pkh)


AYOBOGOR.COM-- Berikut ini cara daftar DTKS agar bisa mendapatkan sebanyak 3 bansos termasuk BPNT, siapkan KK dan KTP asli.

Salah satu syarat masyarakat bisa menerima DTKS adalah dengan terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).

Dengan nama kepala keluarga dalam DKTS, maka besar peluang bansos bisa dicairkan, termasuk dalam hal ini Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: KLB PSSI Ricuh, Pemilik Suara Desak Lakukan Penghitungan Suara Ulang Calon Waketum

Pemerintah telah memastikan bahwa bansos akan tetap dicairkan di 2023 sesuai dengan keputusan Presiden dan adanya Jaminan Perlindungan Sosial (Perlinsos).

BPNT adalah salah satu bansos yang dikucurkan kepada kelompok penerima manfaat.

Bansos BPNT sendiri adalah bantuan pangan untuk keluarga yang masuk dalam kategori mengengah ke bawah dengan tujuan memenuhi kebutuhan gizi.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN 2023 Terbaru Lulusan SMA dan S1 Dibuka

Dilansir dari berbagai sumber, ada dua opsi penyaluran BPNT ke masyarakat, yakni melalui uang tunai maupun melalui penyaluran paket sembako.

Untuk pengecekan apakah sudah mendapatkan bansos atau belum adalah dengan mengecek melalui portal cekbansos.kemensos.go.id, seperti di bawah ini:

Kembali ke permasalahan DTKS dan bagaimana agar nama bisa terdata dalam DTKS Kemensos, perhatikan berikut ini.

Baca Juga: Mengenal Erick Thohir Lebih Dalam, Begini Profil dan Rekam Jejaknya di Dunia Olahraga

1. Daftar langsung

Masyarakat atau tergolong ekonomi menengah ke bawah mendaftarakan di ke desa atau keluarahan dengan membawa KTP dan KK asli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: YouTube Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X