Namun mereka menolak mengomentari ihwal vonis terhadap para terpidana lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, istrinya.
"Kami mohon maaf, sebagai orang tua Icad kami tidak ingin mencampuri keputusan mereka, kami tidak mau komentar," jelas ibunda Richard Eliezer.*