Ini Alasan Bharada Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 14:03 WIB
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani sidang dakwaan  (Republika)
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani sidang dakwaan (Republika)

AYOBOGOR.COM -- Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman penjara selama 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu, 15 Februari 2023.

Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Begini Reaksi Tak Terduga Ibunda Brigadir J

Hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan hukuman adalah hubungan dekat dengan korban yang tidak dihargai oleh Eliezer.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," kata hakim anggota Alimin Ribut Sujono.

Alimin mengatakan, majelis hakim menyimpulkan Bharada E terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J. Kesimpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, 'Siap, Komandan' ketika diperintahkan untuk menembak Yosua, serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.

"Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia," ujar Alimin.

Baca Juga: Sebut Solusi Krisis Penuaan di Jepang, Profesor Ini Sarankan Seppuku

Alimin juga menyatakan, unsur lainnya telah terpenuhi, khususnya dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain. Namun majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer, yang berdampak pada ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

Menurut Alimin, Eliezer bukan merupakan pelaku utama pembunuhan berencana, sehingga memungkinkan baginya untuk memperoleh status justice collaborator.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya, sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," kata Alimin.

Vonis terhadap Eliezer lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Begini Reaksi Tak Terduga Ibunda Brigadir J

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X