AYOBOGOR.COM - Berikut informasi hasil sidang Bharada E hari ini.
Sidang Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang dibacakan, Rabu (15/2/2022) memutusan Richard Eliezer atau Bharada E terkait pembunuhan Brigadir J, dihukum 1 tahun 6 bulan.
Putusan ini lebih ringan dari 12 tahun yang pernah divonis beberapa waktu yang lalu.
Dilansir dari Republika.co.id, hal yang memberatkan terdakwa Richard adalah hubungannya yang akrab dengan korban. Adapun yang meringankan, yakni terdakwa bekerja sama, bersikap sopan, masih muda, dan diharapkan mampu memperbaiki kesalahannya.
Bharada E disebut juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.
Eliezer selama ini dianggap menjadi saksi yang mengungkap konspirasi eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sebelumnya, Sambo telah dijatuhi vonis mati.
Bagaimana reaksi Ibunda Brigadir J, atau Yosua Hutabarat?
Nampak wajah Rosti Simanjuntak terlihat sedih sembari mengusap-usap foto Brigadir Yosua menanggapi vonis tersebut.
Rosti yang membawa foto Almarhum Brigadir Yosua tampak berusaha dibuat tenang oleh seorang wanita yang ada di depannya.
Begitu juga dengan Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua. Nampak wajahnya terlihat sedih.
Diketahui keluarga Yosua juga sudah memaafkan Eliezer.
Eliezer selama ini dianggap menjadi saksi yang mengungkap konspirasi eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sebelumnya, Sambo telah dijatuhi vonis mati.
Sebelum sidang, Rosti Simanjuntak mengatakan, harapannya agar Richard dihukum ringan.
Namun, apa pun vonis dan hukuman yang diberikan majelis hakim kepada Richard, Ibunda Brigadir J itu mengatakan, tetap akan memaafkan personel Brimob berusia 24 tahun tersebut.