AYOBOGOR.COM - Ferdy Sambo divonis mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Ferdy Sambo adalah jenderal polisi pertama yang divonis pidana mati oleh hakim pengadilan negeri terkait kasus pembunuhan berencana.
Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Ferdy Sambo menjadi jenderal polisi pertama sejak reformasi yang divonis hukuman mati. "Seingat saya kalau jenderal iya," kata Poengky kepada wartawan, pada Selasa (14/2/2023).
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi.
Khairul Fahmi juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo adalah jenderal polisi pertama yang divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana.
"Ferdy Sambo merupakan jenderal polisi pertama yang divonis mati karena kasus pembunuhan berencana. Sejak berdirinya republik, ini kasus pertama jenderal polisi dihukum mati karena kasus pidana umum pembunuhan berencana," kata Khairul kepada wartawan.
Namun jika mengenai kasus lain, dahulu ada jenderal bintang satu yang pernah divonis mati. Jenderal itu bernama Soetarto.
"Kalau kasus subversif ada yang divonis mati, Brigjen RS Soetarto tahun 1973. Tapi akhirnya bebas tahun 1995, bareng Soebandrio dan Omar Dhani," tuturnya.
Berdasarkan catatan Ayobogor, pada era Orba, Sugeng Soetarto divonis mati karena terlibat dalam G30S/PKI 1965.
Ia saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pusat Intelijen (BPI).
Keterlibatan Brigjen Sugeng Sutarto berawal dari isu Dewan Jenderal terus 'digoreng' meski Jenderal Ahmad Yani sudah membantah keberadaan Dewan Jenderal.
Salah satu jenderal yang belakangan dituding turut 'menggoreng' isu Dewan Jenderal adalah Brigadir Jenderal Sugeng Sutarto.
Kasus tersebut menjadi panas setelah muncul dokumen Gilchrist.
Dokumen Gilchrist ditemukan di depan pintu rumah Kepala BPI Subandrio.