Sosok Ini Beberkan Ferdy Sambo Jadi Jenderal Polisi Pertama Divonis Mati Kasus Pembunuhan Dalam Sejarah

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 14:48 WIB
Sosok Ini Beberkan Ferdy Sambo Jadi Jenderal Polisi Pertama Divonis Mati Kasus Pembunuhan Dalam Sejarah (Kolase)
Sosok Ini Beberkan Ferdy Sambo Jadi Jenderal Polisi Pertama Divonis Mati Kasus Pembunuhan Dalam Sejarah (Kolase)

Dalam 'surat' kepada atasannya tersebut, Duta Besar Inggris Andrew Gilchrist menulis soal operasi bersama antara Inggris dan Amerika Serikat dengan 'our local army friends'.

Setelah peristiwa 1 Oktober 1965, ada sejumlah jenderal jatuh, tamat kariernya, bahkan dihukum mati atau harus mendekam di penjara bertahun-tahun, salah satunya Brigjen Sugeng Sutarto.

Pada akhirnya, Sugeng Sutarto hanya dijatuhi hukuman seumur hidup sehingga menghirup udara bebas pada tahun 1995.

Sementara itu, Ferdy Sambo sudah divonis bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, mendiang Brigadir Yoshua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, pada Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," katanya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana seharusnya.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid.

Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yoshua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosjua selaku ajudan suaminya.

Majelis.Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak wajib dibuktikan.

Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Majelis Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yoshua yang didakwakan terhadap Ferdy Sambo telah terbukti.

Selain itu, Majelis Hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yoshua dengan senjata jenis Glock 17.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X