AYOBOGOR.COM - Ferdy Sambo beserta Istri serta sederet terdakwa lainnya akhirnya mendapatkan vonis atas pembunuhan Brigadir Yosua.
Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua disidang vonis pada Senin, 13 Februari hingga Rabu, 15 Februari 2023.
Sederet terdakwa yang terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Elizer.
Vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya berbeda dengan tuntutan awal.
Hakim menjatuhkan vonis kepada kelima terdakwa jauh lebih berat daripada tuntutan awal kecuali kepada Richard Eliezer.
Richard Eliezer mendapatkan hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan awal 12 tahun penjara menjadi vonis 1,5 tahun penjara.
Hal ini dikarenakan, Richard Eliezer merupakan justice collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Justice collaborator merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Richard Eliezer memberikan keterangan atas skenario yang dibuat Ferdy Sambo kepada para penegak hukum dengan menceritakan bagaimana peristiwa yang sebenarnya.
Atas kesaksian yang diberikan oleh Richard Eliezer tersebut, dirinya mendapat perlindungan dari LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Meskipun menjadi justice collaborator dan mendapat perlindungan LPSK, Richard Eliezer tetap dinyatakan bersalah atas perbuatannya.
Berikut ini adalah rekap tuntutan awal dan vonis bagi lima terdakwa dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua:
-
Ferdy Sambo: mendapat tuntutan seumur hidup menjadi vonis hukuman mati.
-
Putri Candrawathi: mendapat tuntutan 8 tahun penjara menjadi vonis 20 tahun penjara
-
Kuat Ma'ruf: mendapat tuntutan 8 tahun penjara menjadi vonis 15 tahun penjara