AYOBOGOR.COM - Hotman Paris angkat bicara soal pasal karet dalam vonis hakim untuk Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mendapatkan vonis hakim hukuman mati pada 13 Februari 2023.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati tanpa ada hal yang meringankan.
Baca Juga: Lakukan Perombakan, Toyota Agya Jadi Lebih Irit, Simak Keunggulannya
Namun vonis tersebut dipatahkan oleh pengacara ternama Hotman Paris.
Ia mematahkan vonis ini dengan hukuman penjara dan surat keterangan (SK).
Lewat unggahan video akun sosial media @undercover.id , Hotman menemukan adanya pasal karet dalam vonis hakim untuk Fredy Sambo dengan penjara dan SK.
Pasalnya, Hotman Paris menjelaskan dalam pasal 100 bahwa vonis hukum mati terhadap Fredy Sambo dapat diberikan kesempatan penjara selama sepuluh tahun, hal ini terkait dengan SK kelakuan baik.
Baca Juga: Pecinta Mie Ayam Merapat! Ini Dia 5 Rekomendasi Kuliner Mie Ayam Paling Enak di Bogor
Dimana kesempatan penjara tersebut bisa digunakan untuk mendapatkan SK kelakuan baik agar bisa bebas dari vonis hukum mati.
Terdakwa yang telah dipenjara dan mendapatkan SK kelakuan baik tidak bisa lagi mendapat hukuman mati.
Pengacara papan atas tersebut menjelaskan juga bahwa SK keterangan baik bisa didapatkan melalui kepala lapas penjara, karena hanya kepala lapas lah yang bisa mengeluarkan atau menerbitkan SK kelakuan baik.
Sehingga siapapun rela mengorbankan apapun demi SK tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa posisi kepala lapas penjara menjadi jabatan yang prestisius dan bergengsi.
Baca Juga: Terungkap Inilah Sosok Wanita dibalik Lagu Komang yang Sedang Viral