AYOBOGOR.COM - Richard Eliezer mencurahkan isi hatinya usai dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Richard Eliezer adalah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baharada E dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Epson Indonesia: Buka 4 Loker Digaji Hingga Rp21 Juta!
Sedangkan empat terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun penjara, Putri Candrawathi 8 tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hari ini, Rabu 25 Januari 2023, Richard Eliezer membacakan nota pembelaan di dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nota pembelaan itu berisi jeritan hati Bharada E selama menjalani masa-masa sulit ini. Begini isinya:
Baca Juga: Beli Scoopy atau BeAT tapi Datangnya Lama? Berikut Cara Cek Indent Motor Honda, Gampang Banget!
Artikel Terkait
Begini Reaksi Jokowi Soal Viral Bayi Minum Kopi Kemasan yang Diberikan Ibunya: 'Hati-hati!'
Definisi Kerja Pemilu 2024 untuk Honorer PPK, PPS, Panwaslu dan Pantarlih sesuai Badan Ad Hoc
Update! Ini Daftar Harga Motor Bekas Honda 2023: BeAT, Scoopy dan Vario
Beli Scoopy atau BeAT tapi Datangnya Lama? Berikut Cara Cek Indent Motor Honda, Gampang Banget!
Lowongan Kerja PT Epson Indonesia: Buka 4 Loker Digaji Hingga Rp21 Juta!