Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Suami Putri Candrawathi Didakwa Terlibat 2 Perkara Ini

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 16:09 WIB
Ferdy Sambo dihukum mati karena didakwa melakukan dua perkara ini. (PN Jakarta Selatan)
Ferdy Sambo dihukum mati karena didakwa melakukan dua perkara ini. (PN Jakarta Selatan)

Kedua perkara itu adalah pembunuhan terhadap Brigadir J serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice. 

Sebelum vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo, digelar sidang terhadap sang istri, Putri Candrawathi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X