Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Suami Putri Candrawathi Didakwa Terlibat 2 Perkara Ini

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 16:09 WIB
Ferdy Sambo dihukum mati karena didakwa melakukan dua perkara ini. (PN Jakarta Selatan)
Ferdy Sambo dihukum mati karena didakwa melakukan dua perkara ini. (PN Jakarta Selatan)

 

AYOBOGOR.COM--Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Vonis hukuman mati itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).

Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim PN Jaksel menilai terdakwa Ferdy Sambo secara jelas terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Resmi Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim menyebut jika suami Putri Chandrawati itu ikut terlebat menembak Brigadir J menembak korban.

Hal itu merupakan kesimpulan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, baik pada alat bukti yang dihadirkan ditambah dengan keterangan saksi dan ahli.

Masih menurut Majelis Hakim, Ferdy Sambo menghabisi Brigadir J dengan mengguankan senpi jenis Glock.

Baca Juga: Terbaru! Honda WRV 2023 Tampil Mewah dengan Harga Cuma Rp200 Jutaan , Simak Harga dan Spesifikasinya!

 “Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock,” ujarr Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari PMJ News.

Atas kesimpulan dan bukti serta keterangan ahli juga saksi, Majelis Hakim dengan tegas menjatuhkan vonis hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Bocah 9 Tahun Menjadi Salah Satu Lulusan SMA Termuda yang Pernah Ada

Dalam hal ini, Majelis Hakim menyebut jika Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X