LANSIA Pemilik BPJS Kesehatan PBI Tahun 2023 Terima 3 Jenis Bansos Ini, Cair Rp 6 Juta

- Kamis, 2 Februari 2023 | 19:27 WIB
LANSIA Pemilik BPJS Kesehatan PBI Tahun 2023 Terima 3 Jenis Bansos Ini,  Cair Rp6 Juta (Kolase Ayo Bogor)
LANSIA Pemilik BPJS Kesehatan PBI Tahun 2023 Terima 3 Jenis Bansos Ini, Cair Rp6 Juta (Kolase Ayo Bogor)

Pada tahun 2022 lalu, penambahan penerima PKH untuk menggenapi 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga diambil dari lansia DTKS berumur 60 yang merupakan pengurus rumah tangga, dengan kata lain janda yang ditinggal meninggal oleh suaminya ataupun duda. 

2. Bantuan Permakan Lansia

Permakan lansia ditujukan kepada lansia tunggal yang berumur 70 tahun ke atas. 

Terbatas secara fisik, dan ekonomi. 

Dibuktikan dengan NIK online, KK tunggal, bukan pensiunan ASN/TNI/Polri, dan asuk didalam data DTKS. 

Permakan tidak berbentuk uang, akan tetapi makanan 2 kali sehari Rp21.000,-yang diberikan kepada lansia, dan dimasak oleh Pokmas yang telah ditujuk ditingkat desa dan kecamatan. 

Jadi per bulan lansia bisa mendapatkan Rp. 600.000,- untuk makannya saja. 

Apabila ditetapkan sebagai penerima bansos Atensi Permakan Lansia.

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako

Terakhir adalan bantuan BPNT, yang sekarang lebih sering di sebut sembako. 

Sebab pada 2022 lalu, Bansos ini tidak lagi berbentuk saldo yang digesek dan ditukarkan dengan paketan sembako pada agen e-waroeng yang telah ditunjuk. 

Tetapi, berbentuk uang tunai Rp600.000 per tiga bulan yang dicairkan di kantor pos dengan membawa undangan dan KTP asli.

Penerima BPNT/Sembako adalah lansia pengurus dalam Kartu Keluarga (KK) yang ada di DTKS dengan umur minimal 60 tahun.

Selain itu, Kemensos akan memberikan bantuan dana sebesar Rp6.000.000 kepada 10.000 KPM pada Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), sebagai bantuan usaha produktif baik rintisan maupun yang sudah berjalan.

Kemensos juga menargetkan sebanyak 133.600 orang penerima manfaat dari program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) kepada penyandang disabilitas, lansia, anak yatim, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus korban bencana dan bantuan darurat.

Halaman:

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X