AYOBOGOR - Berikut akan dibahas kabar terbaru Kartu Lansia Jakarta atau KLJ Januari 2023 apakah sudah cair? simak jawaban terbaru Dinas Sosial DKI Jakarta
Masyarakat DKI Jakarta masih terus menantikan dana Kartu Lansia Jakarta Januari 2023 kapan cair?
Pertanyaan kapan dana Kartu Lansia Jakarta KLJ Januari 2023 cair dilontarkan masyarakat melalui akun Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta.
Menjawab pertanyaan kapan Kartu Lansia Jakarta Januari 2023 cair, berikut jawaban terbaru dari Dinas Sosial DKI Jakarta soal Jadwal pencairan:
"Saat ini Dinas Sosial sedang melakukan perbaikan data untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) 2023. Jika sudah ada update terbaru dari data tersebut, akan kami infokan kembali melalui media sosial kami ya" tulisnya yang dikutip ayobogor Selasa 10 Januari 2023.
Dikutip jakarta.go.id, program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu. Tujuan dari program ini adalah untuk peningkatan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.
Warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Kartu Lansia Jakarta berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.
Dana Kartu Lansia Jakarta dicairkan setiap tanggal 5 per bulan. Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.
Sasaran dari program Kartu Lansia Jakarta adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Kemudian, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis sert sosial.
Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
1. Warga berusia 60 tahun ke atas.
2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
3. Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.
Artikel Terkait
UNBOXING Palm Phone: HP Terkecil, Spek Mumpuni, Harga Rp1 Jutaan Saja!
12 Juta Pekerja atau Buruh di Tahun 2022 Menerima, Apakah BSU 2023 Bisa Cair? Ini Jawaban Kemenaker!
UNBOXING Samsung A23 5G: Desain Mewah, Harga Murah, Refresh Rate 120 Hz, Cocok Untuk Game Mobile Legend!
Prediksi Persib Bandung vs Persija Jakarta di Liga 1, El Clasico Adu Cerdik 2 Pelatih Kelas Eropa
Lowongan Kerja BUMN 2023 Terbaru: Cek Apa Saja Posisi, Syarat hingga Usianya
Daftar Harga Tiket Fanmeeting Win Metawin di Jakarta 2023 Lengkap dengan Jadwalnya!
8 Motor Murah 2023 dengan Spesifikasi Canggih, Ada yang Rp9 Jutaan
Malaysia Open 2023: Konsentrasi Fajar/Rian Terganggu Aksi Wasit pada Laga Pembuka, Ini yang Terjadi Kemudian!
2 Link Live Streaming Persib Bandung Vs Persija Jakarta, Laga Derbi Indonesia Liga 1, Nonton Gratis di Sini
Minum 2 Cangkir Kopi Sehari Tingkatkan Risiko Kematian Penderita Hipertensi