AYOBOGOR.COM - Pengumuman resmi bansos lansia dan ibu hamil Rp5,4 juta cair akhir Januari 2023 bisa diambil di Kantor Pos.
Kabar baik untuk Anda yang tengah menantikan bansos lansia dan ibu hamil. Pasalnya, bansos lansia dan bansos ibu hamil dengan total RP 5,4 juta akan cair akhir Januari 2023 ini.
Bansos lansia yang dimaksud adalah bansos PKH untuk lanjut usia atau lansia usia 70 tahun ke atas. Para penerima bansos lansia akan mendapatkan BLT sebesar Rp 2,4 juta per tahun.
Sementara itu, bansos ibu hamil yang dimaksud adalah bansos PKH untuk ibu hamil dengan total bantuan yang didapatkan senilai Rp 3 juta per tahun. Selain dua bansos itu, masih ada bansos PKH lain untuk anak usia dini dan sebagainya.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian besaran bansos PKH yang cair Januari 2023:
- Bansos ibu hamil mendapatkan Rp 3 juta per tahun
- Bansos anak usia dini mendapatkan RP 3 juta per tahun
- Bansos anak sekolah SD mendapatkan Rp 900 ribu per tahun
- Bansos anak sekolah SMP mendapatkan Rp 1,5 juta per tahun
- Bansos anak sekolah SMA mendapatkan Rp 2 juta per tahun
- Bansos lansia 70 tahun ke atas mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun
Jadwal Pencairan Bansos Lansia dan Ibu Hamil Akhir Januari 2023
Pencairan bansos lansia, bansos ibu hamil dan bansos PKH lainnya biasanya dilakukan per tiga bulan, bukan dibayarkan satu kali dalam setahun.
Untuk pencairan bansos lansia, bansos ibu hamil dan bansos PKH akhir Januari 2023 ini berlaku untuk para keluarga penerima mandaat (KPM) yang terdaftar pada periode 2022 dan melakukan pencairan serta mereka yang masuk dalam daftar susulan penerima bansos.
Artikel Terkait
Cara Cek Bansos Januari 2023 yang Belum Cair, Segera Lakukan Ini
8 Bansos Januari 2023, Mana Saja yang Belum Cair?
Kenalin Bansos Baru BLT Kemiskinan Ekstrem, Dapat Rp 3,6 Juta Cair Senin 16 Januari 2023?
Bansos BPNT 2023 Cair Berbarengan PKH Pencairan Bisa Ditransfer atau Lewat Kantor Pos
Siap-siap Daftar Bansos Februari 2023, Simak Caranya di SINI
Pencairan Bansos PKH Tahap 1 2023 Kemungkinan Diundur? Ternyata Ini Alasannya
Nama Dihapus dari DTKS, Apakah Masih Bisa Terima Bansos PKH, BPNT, PBI JK 2023?