Cara Ambil BPNT dan BLT BBM di Kantor Pos, Jangan Sampai Hangus

photo author
- Selasa, 24 Januari 2023 | 13:50 WIB
BPNT dan BLT BBM cair di Kantor Pos (Pixabay)
BPNT dan BLT BBM cair di Kantor Pos (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- BPNT dan BLT BBM masih juga belum cair? Anda pasti penasaran dengan hal tersebut. Sebab menurut perkiraan dua bantuan itu harusnya ditransfer Januari 2023.

Berdasarkan informasi pencairan di bulan sebelumnya, BPNT dan BLT BBM ditransfer secara bersamaan pada Bulan Desember 2022 secara tunai, senilai Rp900 ribu.

Pencairan BPNT dan BLT BBM dengan skema yang sama belum tentu terjadi lagi. Padahal transfer berbarengan dengan cara sebelumnya cukup signifikan membantu masyarakat.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Diganti, Inilah Besaran Nominal TPG 2023 yang Didapat

BPNT dan BLT BBM merupakan bantuan sosial yang dicairkan kepada masyarakat yang datanya masuk ke dalam DTKS Kemensos. Maka itu bantuan ini tidak cair kepada semua orang.

BNPT dan BLT BBM sendiri belum tentu ditransfer setiap bulan. Bantuan ini bisa saja dicairkan dengan jeda tiga bulan sekali.

Sebelumnya BPNT dan BLT BBM dicairkan di Kantor Desa atau Keluarahan setempat. Namun saat ini bantuan tersebut sudah bisa diambil langsung di Kantor Pos.

Maka itu, bagi Anda yang berencana mengambil BPNT dan BLT BBM, bisa segera langsung ke Kantor Pos tanpa harus menunggu surat undangan pencairan. Jangan lupa untuk membawa KTP dan KK asli.

Namun sebelum ke Kantor pos untuk mencairkan BPNT dan BLT BBM, lebih baik Anda mengecek terlebih dulu status bantuan dengan cara di bawah ini.

Baca Juga: Lowongan Kerja 2023 di PT INDOFOOD Bagi SMA Hingga S1, Penempatan Kerja di 11 Kota, Berikut Cara Daftarnya!

Cara cek BPNT dan BLT BBM di cekbansos.kemensos.go.id 

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan data wilayah tempat tinggal Anda sesuai dengan yang tertera pada KTP

3. Isi nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X