Aturan Baru Gaji Tenaga Honorer 2023 Dapat Gaji ke 13, Begini Rinciannya

photo author
- Senin, 23 Januari 2023 | 18:46 WIB
Aturan Baru Gaji Tenaga Honorer 2023 Dapat Gaji ke 13, Begini Rinciannya
Aturan Baru Gaji Tenaga Honorer 2023 Dapat Gaji ke 13, Begini Rinciannya

Pertama, penunjang dan yang kedua non penunjang. Bagi tenaga penunjang terdiri dari pengamanan, sopir, petugas kebersihan, dan termasuk pihak ketiga.

Pada tahun 2023 mendatang, non ASN yang masuk kategori tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke 13.

Proses honorarium yang digunakan tidak mengacu pada upah minimum kota/kabupaten (UMK) pada UU Cipta Kerja.

Kelas jabatan sampai dengan uraian tugas dari para tenaga outsourcing non penunjang dalam peraturan, termasuk dalam standar biaya masukan untuk TA dengan melihat pengalaman kerja dan pendidikan mereka.

Aturan Baru Gaji Tenaga Honorer 2023 Dapat Gaji ke 13, Begini Rinciannya
Aturan Baru Gaji Tenaga Honorer 2023 Dapat Gaji ke 13, Begini Rinciannya

Bagi tenaga non ASN golongan non penunjang, akan dihitung berdasarkan kualifikasi, beban kerja, pengalaman, dan jenjang pendidikan tarakhir seperti yang tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Demikian penjelasan tenaga honorer non ASN mulai Januari 2023 dibagi dua golongan dapat gaji ke 13.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X