Namun pelaksanaannya juga harus dilakukan karena pemerintah telah memulai perampingan untuk jabatan fungsional.
Rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara kini mulai menjadi sorotan masyarakat.
Salah satu penyebabnya karena RUU ASN itu mengatur pensiun dini massal ASN, pensiun dini massal PNS dan PPPK itu diatur dalam pasal 87 ayat 5 dalam RUU usulan DPR yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2023.
Ayat 5 ini menjadi aturan tambahan UU ASN sebelumnya pasal 87 ayat 5 ini berbunyi, dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini secara massal.
Pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.