AYOBOGOR.COM -- Pemerintah melakukan pendataan jumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil PNS untuk 10 tahun kedepan.
Hasilnya nantinya akan menjadi acuan Pemerintah untuk memulai proses pensiun dini secara massal.
Proses ini termasuk menyiapkan rancangan undang-undang tentang tentang perubahan atas UU Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Lowongan Kerja Administrasi Penempatan Depok, Gaji Hampir 4 Juta Plus Bonus dan Fee Lembur!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan tengah menyiapkan proyeksi 5-10 tahun kedepan pada Desember 2022.
Menteri PANRB menyampaikan pada 22 Desember 2022 terkait dengan data tersebut mengenai berapa pegawai yang akan pensiun, berapa pegawai yang akan berhenti dan berapa banyak pegawai yang meninggal dari seluruh ASN yang ada.
Setelah pendataan proyeksi jumlah ASN yang akan tidak lagi bekerja itu telah rampung, pemerintah mulai mengajukan pilihan kepada ASN.
Apakah akan mulai melanjutkan kerja sebagai abdi negara atau memang sudah memutuskan untuk berhenti?
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN 2023: Bank BRI Buka BFLP Batch 8 General Staff, Batas Pendaftaran 20 Januari!
Artikel Terkait
Pilihan Sekolah Kedinasan Jadi PNS, Ada Kementerian Perhubungan, Kemenkumham dan BMKG
Ini 6 Kategori Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Hore! Gaji ke 13 dan THR PNS 2023 Akan Cair, Catat Jadwalnya!
Uang Pensiunan PNS 2023 Berapa? Golongan 3 dan Golongan 4 Dapat Segini
Bonus PNS 2023 Kapan Cair? Transfer Pencairan Uang Tanggal Segini
Gaji ke 13 PNS 2023 Dipercepat Cair Begitu juga THR, Simak Jadwal Selengkapnya!
Kabarnya Dihapus, Kini Viral Honorer Bisa Diangkat PNS Tanpa Tes Tahun 2023, Cek Faktanya di Sini!
Gaji Pensiunan PNS 2023 Naik Berapa Persen? Janda dan Duda Tetap Dapat Uang
PNS Pensiun Dini Dapat 1 Miliar Pesangon Dimulai 2023? Simak Selengkapnya!
Gaji PNS 2023 Naik 7 Persen? Ini Dia Penjelasan dari Menpan RB