Pegawai Negeri Sipil Bakal Pensiun Dini Secara Massal, Berikut Undang-undang yang Mengatur

photo author
- Sabtu, 14 Januari 2023 | 14:07 WIB
PNS Pensiun Dini Dapat 1 Miliar Pesangon Dimulai 2023? Simak Selengkapnya
PNS Pensiun Dini Dapat 1 Miliar Pesangon Dimulai 2023? Simak Selengkapnya

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah melakukan pendataan jumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil PNS untuk 10 tahun kedepan.

Hasilnya nantinya akan menjadi acuan Pemerintah untuk memulai proses pensiun dini secara massal.

Proses ini termasuk menyiapkan rancangan undang-undang tentang tentang perubahan atas UU Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Lowongan Kerja Administrasi Penempatan Depok, Gaji Hampir 4 Juta Plus Bonus dan Fee Lembur!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan tengah menyiapkan proyeksi 5-10 tahun kedepan pada Desember 2022.

Menteri PANRB menyampaikan pada 22 Desember 2022 terkait dengan data tersebut mengenai berapa pegawai yang akan pensiun, berapa pegawai yang akan berhenti dan berapa banyak pegawai yang meninggal dari seluruh ASN yang ada.

Setelah pendataan proyeksi jumlah ASN yang akan tidak lagi bekerja itu telah rampung, pemerintah mulai mengajukan  pilihan kepada ASN.

Apakah akan mulai melanjutkan kerja sebagai abdi negara atau memang sudah memutuskan untuk berhenti?

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN 2023: Bank BRI Buka BFLP Batch 8 General Staff, Batas Pendaftaran 20 Januari!

Dengan demikian ini menjadi salah satu skema pengakhiran tugas mereka setelah data  proyeksi itu selesai nantinya Menteri PANRB, Aswar nantinya akan mengajukan 2 pilihan bagi para ASN.

Pertama, apakah akan melanjutkan bekerja sebagai ASN sampai batas pensiun dan kedua, langsung memutuskan pensiun dini?

Menurut Beliau pilihan-pilihan ini harus diajukan karena kedepannya focus Pemerintah merampingkan organisasi di Pemerintahan baik dipusat maupun daerah.

Sebab, Aswar berpendapat saat ini jumlah ASN terbilang terlalu besar di sejumlah tempat. Ia mengaku proses pemetaan ini tidak akan mudah dan membutuhkan anggaran yang tak sedikit.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Administrasi PPPK 2022, Catat Jadwalnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X