AYOBOGOR.COM - Begini simulasi hitungan pajak sebesar 5% bagi pekerja dengan gaji Rp 5 juta.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Penyesuaian tersebut tertuang dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Aturan ini memperbaharui ketentuan sebelumnya yang menentukan pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh.
Namun demikian, kini batas penghasilan kena pajak menjadi Rp 5 juta per bulan. Sehingga, pekerja dengan gaji Rp 5 juta akan dikenakan pajak penghasilan.
BACA JUGA: Doa Berhubungan Suami Istri, Agar Jin Qorin Tidak Ikut Bercampur: Arab dan Latin serta Terjemahan
Simulai hitungan
Penerapan aturan di atas yaitu bagi pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun yang tidak memiliki tanggungan.
Artinya, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) orang tersebut adalah PTKP wajib pajak orang pribadi, yakni Rp 54 juta.
Maka simulasi hitungannya adalah sebagai berikut:
Penghasilan per tahun - PTKP x tarif PPh layer bawah = Rp 60 juta - Rp 54 juta x 5% = Rp 300.000
Dengan simulasi hitungan tersebut, maka pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan akan dikenakan pajak Rp 300 ribu per tahun atau Rp 25 ribu per bulan.
Untuk diketahui, besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan masing-masing orang berbeda sesuai dengan nominal gaji.
Jika ada masyarakat yang tidak maupun terlambat membayar pajak, maka denda dikenakan sebesar Rp 6 juta per tahun.
Pertimbangannya yaitu besaran Rp 6 juta dikalikan 5% sesuai lapisan pertama.