2023 Tak Ada Tarif Pajak Baru Bagi Gaji Rp 5 Juta

photo author
- Selasa, 3 Januari 2023 | 15:34 WIB
Tarif Pajak Baru 2023 (Pixabay)
Tarif Pajak Baru 2023 (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru untuk gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta setahun akan tertap berlaku seperti tahun sebelumnya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau DJP Kemenkeu menegaskan hal tersebut. Maka itu, orang yang termasuk kelompok penghasilan ini sudah dikenai pajak senilai tersebut.

"Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif lima persen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dilansir dari Republika.co.id, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga: Catat! Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru di 2023, Simak Penjelasannya

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Maka itu Neilmadrin menyebutkan lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan tarif yang sudah berlaku sejak UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Antara lain dari yang awalnya tarif lima persen dikenakan kepada orang yang berpenghasilan Rp 0 sampai Rp 50 juta per tahun (UU PPh) menjadi kepada Rp 0 sampai Rp 60 juta per tahun (UU HPP).

Adapun tarif PPh 15 persen yang awalnya dikenakan kepada orang dengan penghasilan Rp 50 juta sampai Rp 250 juta per tahun menjadi kepada Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun. Sedangkan tarif 25 persen, tetap dikenakan kepada kelompok orang yang berpenghasilan Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun.

Sementara tarif PPh 30 persen dikenakan kepada yang awalnya berpenghasilan di atas Rp 500 juta per tahun menjadi kepada orang berpenghasilan Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun.
Kemudian kepada orang yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 35 persen, dari yang pada awalnya mendapat tarif pajak 30 persen.

Baca Juga: Wisata Kebun Raya Bogor Jangan Lupa ke Pohon Jodoh, Kisahnya Mirip Tanjakan Cinta Gunung Semeru

Neilmadrin mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp 54 juta.

"Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp54 juta, baru dikalikan tarif 5 persen dan seterusnya," katanya.

Contoh, bagi orang pribadi dengan status lajang (TK/0) yang mendapatkan gaji Rp 60 juta per tahun, penghasilannya terlebih dahulu dikurangi PTKP sebesar Rp 54 juta sehingga barulah hasilnya yaitu Rp 6 juta yang menjadi PKP (Penghasilan Kena Pajak).

Baca Juga: Cara Beli Tiket Semifinal Piala AFF 2022, Presale Bisa Dibeli Mulai Hari Ini Tak Perlu Ribet Tinggal Klik!

PKP Rp 6 juta tersebut dikalikan dengan tarif 5 persen sehingga hasilnya PPh yang dikenakan adalah Rp 300 ribu untuk kelompok tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X