Target Tercapai, Pegawai Pajak Dapat Bonus Rp117 Juta dari Jokowi

- Sabtu, 24 Desember 2022 | 19:34 WIB
Target Tercapai, Pegawai Pajak Dapat Bonus Rp117 Juta dari Jokowi
Target Tercapai, Pegawai Pajak Dapat Bonus Rp117 Juta dari Jokowi

AYOBOGOR.COM -- Para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendapatkan bonus hingga Rp117 juta.

Pada tanggal 14 Desember 2022 penerimaan yang akan diberikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencapai target dengan jumlah penerimaan sebesar Rp1.634,36 triliun.

Penerimaan pajak untuk pegawai pajak akan terus bertambah hingga tanggal 31 Desember 2022 yang akan setara 110,6% dari target yang sudah ditetapkan yaitu sebesar Rp1.485 triliun.

Ini merupakan penerimaan pajak yang kedua sepanjang masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Para penerima pajak akan mendapatkan bonus atau Imbalan Prestasi Kinerja (IPK) yang akan cair 100% berita tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) yaitu Mukhamad Misbakhun.

“Selamat kepada teman-teman pegawai @DitjenPajakRI saya dengar PMK pencairan Imbalan Prestasi Kerja (IPK) sudah terbit dari @KemenkeuRI,” cuit Mukhamad Misbakhun dari akun Twitter pribadinya @MMisbakhun pada hari Sabtu, 24 Desember 2022.

Penerimaan bonus untuk para pegawai pajak akan dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun.

Hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 yang berisi tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) itu maka Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak akan mendapatkan tukin sebesar Rp 117. 375.00.

Sementara pegawai pajak dengan jabatan terendah akan mendapatkan sebesar Rp 5.361.800.

Rincian Tukin Pegawai Pajak

Berikut ini merupakan rincian tukin untuk pegawai pajak, yaitu:

1. Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117. 375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Halaman:

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X