BOGOR, AYOBOGOR.COM- Teruntuk para kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Siap-siap karena Pemkab bogor memberikan kabar baik berupa bakal cairnya bagi hasil pajak dan retribusi desa (BHPRD) yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 tahun 2022. Besaran nanti akan ditentukan potensi masing-masing desa.
Menurut Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Gandi Putra S, BHPRD ini bersumber dari 10 komponen pajak daerah dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).
BHPRD dihitung dengan mempertimbangkan hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang terdapat pada masing-masing desa.
Artinya, penerimaan BHPRD oleh desa sangat dipengaruhi oleh penerimaan pajak daerah dan retribusi PBG di desa terkait.
Baca Juga: Mudahnya Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Bayar Cashless Tak Perlu Antre
"Sehingga penerimaan BPHRD tidak akan selalu sama untuk setiap tahun, bisa bertambah atau berkurang dibanding penerimaan tahun sebelumnya," ujar Gandi, Selasa (27/9/2022). Dikutip dari SuaraBogor.id-jaringan Ayobogor.com.
Gandi menjelaskan, BHPRD dihitung berdasarkan penerimaan pajak dan retribusi di tahun sebelumnya sebesar 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi setelah dikurangi biaya insentif 5 persen dalam hal tercapai target.
Komposisinya, 60 persen dibagi secara merata kepada seluruh desa dan 40 persen dibagi secara proporsional.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, BHPRD yang dibagikan tahun 2022 adalah yang tertinggi. Bappenda juga telah melakukan evaluasi dengan penghitungan ulang secara keseluruhan yang totalnya mencapai Rp222.435.091.990.
Artinya, meningkat sebesar Rp56.280.433.281 dibanding tahun 2021.
Baca Juga: Kebijakan Penghapusan Denda Pajak, Realisasi PBB Kota Bogor Justru Lampaui Target
"Jadi ditetapkannya Perbup Nomor 70 tahun 2022 adalah agar setiap desa mendapatkan BHPRD sesuai haknya berdasarkan potensi di masing-masing desa, sehingga tidak ada desa yang dirugikan."
"Setelah dievaluasi memang ada yang perlu dikoreksi. Pemda tetap berkomitmen pendistribusian BPHRD ini sesuai haknya, sehingga tidak ada yang dirugikan," tegasnya.
Ke depan, Bappenda juga bakal membuat aplikasi perhitungan BHPRD sehingga desa bisa mengakses dengan mudah. Sementara untuk meningkatkan pendapatan daerah, desa juga diharapkan ikut aktif mengenal potensi pajak dan retribusi daerah.
"Kita berharap itu dan desa melaporkan adanya potensi pajak daerah di wilayah desa kepada pengelola pajak daerah. desa juga diharapkan mengimbau para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan daerahnya," tandas Gandi.
Artikel Terkait
Warga Bogor Taat Bayar Pajak Kendaraan Bakal Dapat Diskon
Pemkot Bogor Hapus Denda dan Ringankan Pajak BPHTB
Samsat Kota Bogor Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Hingga 23 Desember
Aset dan Pajak Daerah Kabupaten Bogor Jadi Catatan Merah KPK
Tingkat Okupansi Rendah, Hotel Di Bogor Minta Relaksasi Pembayaran BPJS, Listrik Hingga Pajak