Apakah Cuti Melahirkan Masih Ada atau Dihapus dan Dapat Gaji? Kemenaker Jawab Begini!

photo author
- Kamis, 5 Januari 2023 | 12:33 WIB
Apakah Cuti Melahirkan Masih Ada atau Dihapus dan Dapat Gaji?  (ACLU)
Apakah Cuti Melahirkan Masih Ada atau Dihapus dan Dapat Gaji? (ACLU)

AYOBOGOR.COM - Berikut informasi terkait Cuti melahirkan masih ada atau tidak. Simak ulasannya

Beberapa waktu yang lalu Presiden Joko Widodo telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022 kemarin.

Namun, dalam hasil yang dikeluarkan beberapa menuai kontroversi di mata pengamat dan tentunya masyarakat.

Dalam aturan Perppu ada kabar bahwa cuti melahirkan Ditadakan dan dihapus.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun memberikan jawab terkait hal tersebut.

Dalam postingan Instagram resmi kemenaker menjelaskan bahwa cuti melahirkan masih ada. Meski Pasal yang dicantumkan dalam Perppu Cipta Kerja, bukan berarti dihapus.

Kemenaker menambahkan Ketentuan cuti melahirkan tetap ada di Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Bunyi pasal: "pekerja/ buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bukan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan".

Artinya, aturan cuti melahirkan dipastikan tetap ada ya.

Dalam aturan yang lama cuti melahirkan memang tidak ada kaitannya dengan cuti tahunan. Pegawai yang masa kerjanya belum ada 12 bulan bisa mendapatkan cuti sesuai aturan pemerintah dan mendapat gaji secara utuh maupun kebijakan dari perusahaan

Demikian informasi terkait cuti melahirkan bagi pekerja. Bagi pekerja bisa menanyakan aturan di pihak kemenaker dan perusahaan kepastian cuti melahirkan agar tidak salah paham.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X