AYOBOGOR.COM -- Berikut ini kami berikan daftar hari libur nasional 2023 dan cuti bersama resmi yang ditetapkan Pemerintah.
Pemerintah telah menyepakati, menetapkan, dan mengumumkan daftar hari libur nasional 2023 dan cuti bersama tahun 2023.
Kesepakatan daftar hari libur nasional 2023 itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SKB daftar hari libur nasional 2023 ini telah ditandatangani tiga menteri, yaitu: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
"Baru saja kita selesai rapat, dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB daftar Hari Libur Nasional 2023 dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
"Total hari libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari. Untuk cuti bersama tahun 2023 sebanyak 8 hari,” sambungnya.
Berikut daftar hari libur nasional 2023 dan cuti bersama tahun 2023:
1) 1 Januari (Minggu), Tahun Baru 2023 Masehi
2) 22 Januari (Minggu), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
3) 18 Februari (Sabtu), Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw.
4) 22 Maret (Rabu), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
5) 7 April (Jum'at), Wafat Isa Al Masih.
6) 22-23 April (Sabtu dan Minggu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Artikel Terkait
Link Streaming dan Rating Sinetron Tertinggi Hari Ini, Takdir Cinta, Tajwid Cinta dan Ikatan Cinta
Live Streaming Brazil vs Korea Selatan Hari Ini Prediksi Skor dan Susunan Pemain
Harga dan Spesifikasi Oppo A5S RAM 3 GB Update Terbaru
Apakah Tahun 2023 Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS
Situs Nonton Film Black Panther Wakanda Forever Terbaru Full Movie, Gratis!
P3K Kemenag 2022 Terbaru, Ini Syarat Umum, Jadwal dan Besaran Gaji
Inflasi Indonesia Terus Turun, Mendagri : Ekonomi dan Keuangan Indonesia Cukup Bagus
BSU Bulan Desember 2022 Terakhir Cair di Hari Ini, Kemnaker Minta Penerima Datangi Kantor Pos Bawa Syarat Ini!
Pemerintah Bagikan Rice Cooker Gratis Tahun 2023 Senilai 500 Ribu, Ini Syaratnya
Lowongan BUMN 2022 Batch 2, Ini Daftar Perusahaan yang Masih Buka Pendaftaran