AYOBOGOR.COM -- Daftar Gaji Pensiunan PNS 2023 kerap dicaro-cari lantaran kabarnya naik pada tahun ini. Namun benarkah hal tersebut terjadi?
Daftar Gaji Pensiunan PNS 2023 dari yang bersangkutan, orang tua, janda hingga duda akan dibahasa dalam artikel ini. Simak baik-baik ya.
Sebelumnyan dikabarkan terjadi kenaikan Daftar Gaji Pensiunan PNS 2023. Hal ini sempat viral di media sosial pada tahun lalu.
Sebab, melihat kondisi ekonomi yang fluktuatif dan kenaikan UMK kemarin, seharusnya gaji pensiunan PNS 2023 juga ikut naik. Hal ini perlu dilakukan untuk memperkuat daya beli para pensiunan.
Baca Juga: Pembangunan Sky Bridge Stasiun Bogor-Paledang Dikebut
Sebelum Anda penasaran, berikut adalah Daftar Gaji Pensiunan PNS 2023 terbaru dan terlengkap:
Gaji Pokok Pensiunan PNS
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Baca Juga: Harga Vespa SXL 125 dan Vespa SXL 150 Januari 2023, Lebih Murah dari Honda PCX 160?
Gaji pokok bagi janda atau duda dari PNS pensiunan yang meninggal
5. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.