Gaji PNS 2023 Naik 10%? Ini Faktanya Menurut Sri Mulyani

photo author
- Rabu, 14 Desember 2022 | 05:39 WIB
Ilustrasi gaji PNS jika lulus CPNS 2023 (Republika)
Ilustrasi gaji PNS jika lulus CPNS 2023 (Republika)

AYOBANDUNG.COM -- Gaji PNS 2023 naik masih menjadi harapan besar bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN di Indonesia.

Namun akankah harapan gaji PNS 2023 naik terealisasikan? Menteri Keuangan Sri Mulyani punya jawaban soal perkara ini.

Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan gaji PNS 2023. Alasannya lantaran, kenaikan gaji tidak ada dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN tahun depan.

Menurut Sri Mulyani, RUU APBN 2023 sendiri sudah ditetapkan sebagai APBN 2023. Ia menegaskan, di dalam APBN 2023 tak ada ketentuan mengenai kenaikan gaji PNS tahun depan.

Baca Juga: KIP Kuliah 2023 Kapan Dibuka? Simak Jadwal Selengkapnya dan Besaran Biaya Bantuan!

Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, kebijakan kenaikan gaji merupakan wewenang Presiden Joko Widodo.

Saat ini DPR sudah mensahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN menjadi Undang-Undang. Belanja APBN 2023 sudah ditetapkan sebesar Rp 3.061,2 triliun.

Adapun belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun serta transfer daerah sebesar Rp 814,7 triliun. Sementara Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 1.000,8 triliun, serta belanja non kementerian dan lembaga sebesar Rp 1.245,6 triliun.

Tidak ada klausa yang menuliskan kenaikan gaji PNS 2023 dalam belanja kementerian dan lembaga. Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kenaikan gaji PNS pada 2023.

Baca Juga: Siaran Ulang Live Streaming Asia Artist Awards 2022 atau AAA 2022 Hari Ini

Kenaikan gaji pokok PNS sendiri terakhir kali dilakukan pada awal 2019. Hal tersebut diumumkan oleh Presiden Jokowi pada nota keuangan Agustus 2018.

Kenaikan gaji pokok PNS saat itu sebesar lima persen. Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp 5 triliun sampai Rp 6 triliun pada 2019.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X