Daftar Gaji Pensiunan PNS 2023 Terbaru dan Terlengkap, Diharapkan Ada Kenaikan bagi Janda dan Duda

photo author
- Kamis, 5 Januari 2023 | 15:41 WIB
Daftar Gaji Pensiunan PNS 2023 Janda dan Duda (Pixabay
Daftar Gaji Pensiunan PNS 2023 Janda dan Duda (Pixabay

6. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.

7. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.

8. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.

Baca Juga: BPNT dan BLT BBM Rp900 Ribu Cair Berbarengan 9 Januari 2023? Cek di SINI

Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal

9. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.

10. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.

11. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

12. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.

Baca Juga: Hore! Kartu Lansia Jakarta Cair Januari 2023, Simak Syarat serta Cara Cek Penerima KLJ

Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah pernah mengumumkan bahwa gaji PNS tahun depan tidak akan naik. Kebijakan serupa juga tampaknya akan terjadi pada gaji pensiunan PNS 2023.

Sampai sekarang, pemerintah pun belum memberikan kabar baik lagi soal kenaikan gaji PNS 2023 di tahun ini.

Demikian informasi tentang Daftar Gaji Pensiunan PNS 2023 dari Janda hingga Duda. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X