Full Senyum! Ini Deretan Tunjangan Guru yang Cair di 2023: Non PNS dan PPPK Bisa dapat hingga Jutaan!

photo author
- Kamis, 5 Januari 2023 | 15:31 WIB
Full Senyum! Ini Deretan Tunjangan Guru yang Cair di 2023: Non PNS dan PPPK Bisa dapat! (iStok)
Full Senyum! Ini Deretan Tunjangan Guru yang Cair di 2023: Non PNS dan PPPK Bisa dapat! (iStok)

- Golongan IVa mendapat gaji Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

- Golongan IVb mendapat gaji Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

- Golongan IVc mendapat gaji Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

- Golongan IVd mendapat gaji Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700

- Golongan IVd mendapat gaji Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

2. Tunjangan sertifikasi CPNS Daerah (CPNSD)

Gaji yang akan diterima guru CPNSD sebesar 1 kali gaji pokok, dikali 8%tiap bulannya. Rumus ini adalah pada sesuai dengan Permendikbud No 19 tahun 2019.

Pada PP No 15 Tahun 2019 juga mengatur besaran gaji yang akan diterima CPNSD.

Ketentuan CPNS golongan gaji masuk ke dalam golongan IIIa, gaji yang akan diterima sebesar Rp2.579.400×80% = Rp2.063.520

3. Guru Non PNS Inpassing

Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud No 18/2021 mengatur jumlah besaran tunjangan guru non ASN Inpassing.

Tunjangan yang akan diterima sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulannya. Nominal gajinya diatur dalam PP No 15/2019. Nominal tunjangan tertera pada SK Inpassing.

4. Guru non Inpassing dan non Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Guru non Inpassing dan non PNS menerima besaran tunjangan sesuai Persesjen Kemdikbud No 18 tahun 2021.

Besaran nominal yang didapatkan guru penyetaraan sebesar Rp1.500.00 setiap bulannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X