AYOBOGOR.COM - Berikut informasi terkait tunjangan guru yang akan cair ditahun 2023. simak penjelasannya.
Tahun 2023 guru-guru di Indonesia akan mendapat tunjangan yang lumayan. Tunjangan tersebut dari berbagai jenis.
Tunjangan meliputi guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK hingga PNS.
Para guru wajib tahu apa saja tunjangan tersebut agar tidak salah.
Apa saja? Berikut daftar tunjangan guru di tahun 2023
1. Tunjangan sertifikasi Guru PNSD
Guru PNSD mendapat tunjangan yang diatur di dalam Permendikbud No 19 tahun 2019.
Juknis Permendikbug menyebut guru PNSD akan mendapat tunjangan dengan besaran 1 kali gaji pokok setiap bulannya. Ini akan dicairkan dengan metode pencairan tiga bulan.
Di PP No 15 2019 telah disebutkan nominal gaji pokok. Ini daftarnya:
a. Gaji Golongan III
- Golongan IIIa mendapat gaji Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
- Golongan IIIb mendapat gaji Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
- Golongan IIIc mendapat gaji Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
- Golongan IIId mendapat gaji Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000
b. Gaji Golongan IV