AYOBOGOR.COM -- Kami bagikan informasi berapa tunjangan profesi guru TPG 2023? Ini rincian gaji berdasar RUU Sisdiknas.
Tunjangan profesi guru (TPG) pengganti sertifikasi, tunjangan sertifikasi, RUU sertifikasi guru dan RUU Sisdiknas.
Diketahui bahwa, tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi dapat mencapai Rp 20 juta, dan sebanyak 1,6 juta guru bisa langsung mendapatkan TPG 2023 jika RUU Sisdiknas disahkan.
Rancangan Undang-Undang Sistem pendidikan (RUU Sisdiknas) adalah UU yang sedang disusun untuk mengintegrasikan dan mengganti 3 UU terkait dengan pendidikan di Indonesia.
Adapaun 3 UU yang akan diintegrasikan dan diganti adalah UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Saat ini yang sedang menjadi perbincangan di kalangan guru adalah tentang pasal mengenai TPG yang tidak ada di dalam RUU Sisdiknas
Berikut ini adalah daftar nominal TPG yang berlaku pada Undang-undang sebelumnya:
Gaji PNS untuk Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Gaji PNS untuk golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Gaji PNS untuk golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gaji PNS untuk golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Gaji PNS untuk golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS untuk Golongan II (lulusan SMA dan D-III)