Fakta Subsidi Upah BSU Januari 2023, Ada Ketentuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Harus Dikembalikan

photo author
- Rabu, 4 Januari 2023 | 11:17 WIB
Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan (Pixabay)
Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan (Pixabay)

Sebelum mengetahui hal tersebut, alangkah lebih baik jika kita menyimak syarat-syarat penerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023 di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

6. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara sesuai dengan Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Tanpa Bansos BSU, Pekerja masih Bisa Dapatkan Bantuan Sosial Rp600 Ribu Mulai Januari 2023, Ini Syaratnya

Demikian informasi tentang Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X