Tanpa Bansos BSU, Pekerja masih Bisa Dapatkan Bantuan Sosial Rp600 Ribu Mulai Januari 2023, Ini Syaratnya

photo author
- Rabu, 4 Januari 2023 | 10:47 WIB
Tanpa Bansos BSU, Pekerja masih Bisa Dapatkan Bantuan Sosial Rp600 Ribu Mulai Januari 2023, Ini Syaratnya (Pixabay)
Tanpa Bansos BSU, Pekerja masih Bisa Dapatkan Bantuan Sosial Rp600 Ribu Mulai Januari 2023, Ini Syaratnya (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah memutuskan untuk memberhentikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2022. Tetapi ada bansos Rp600 ribu yang masih tersedia.

Para pekerja dan buruh masih bisa mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp600 ribu jika memenuhi syarat sebagai berikut ini.

BLT Subsidi Upah atau BSU Rp 600 ribu resmi dihentikan penyalurannya ditahun 2022.

Baca Juga: IHSG Rabu 4 Januari 2023 Bergerak Fluktuatif, Berikut Deretan Saham Layak Beli

Sebelumnya BSU disalurkan pemerintah untuk membantu pekerja seiring dengan kenaikan harga BBM dan pandemi Covid-19.

Sebagai gantinya pemerintah tetap akan melanjutkan program kartu Prakerja di tahun 2023 bagi masyarakat, karyawan yang terkena PHK dan pencari kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan bahwa BSU tidak akan berlanjut di tahun 2023.

Menurut Airlangga BSU ditahun 2022 hanya disalurkan ketika adanya kenaikan harga BBM, begitupun dengan BLT Subsidi Upah ditahun 2021 yang hanya disalurkan karena adanya pandemic.

Baca Juga: Bansos BPNT Reguler Rp600 Ribu Cair Hari Ini, Cukup Bawa 2 Dokumen Untuk Cairkan Dana di Kantor Pos

Airlangga mengungkap “sementara ini BSU ditahun 2023 belum ada” katanya pada awak media.

Namun tidak perlu khawatir Pemerintah akan mengeluarkan bantuan sebesar Rp 600 ribu lewat program kartu Prakerja ditahun 2023.

Sebelumnya pemerintah memastikan akan menyalurkan Kartu Prakerja ditahun 2023 dengan skema yang berbeda.

Akan tetapi program Kartu Prakerja ini tetap menyasar pada para pencari kerja ataupun pekerja dan buruh yang terkena PHK.

Baca Juga: Harga BBM Pertamax Turun Jadi Rp12.800, Harga Pertaline Bakal Turun Jadi Rp9.200?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X