Subsidi Upah BSU Januari 2023 Kapan Cair? Simak Bocorannya di SINI

photo author
- Sabtu, 31 Desember 2022 | 14:26 WIB
Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023 (Pixabay)
Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023 (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023 akan cair dalam waktu dekat. Masyarakat pun menanti-nanti kabar baik, kapan pencairannya dilakukan.

Lantas Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023 kapan cair? Perkiraan jawabannya akan dibahas dalam artikel ini.

Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023 disinyalir merupakan bantuan yang harusnya cair pada Desember 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membocorkan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana bantuan BSU untuk periode Desember 2022.

Baca Juga: Kabar Baik! BPNT dan BLT BBM 2023 Akan Cair Awal Januari, Simak Penjelasannya

Namun karena Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan periode Oktober masih mengendap di Kantor Pos, akhirnya pencairan bantuan ini belum dicairkan. Padahal saat ini sudah sampai di penghujung bulan Desember 2022.

Adakah syarat yang berubah pada Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023? Hingga saat ini, syarat yang dipublikasikan di laman bsu.kemenaker.go.id adalah;

Syarat Penerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca Juga: Cara Cek BPNT dan BLT BBM 2023 Rp900 Ribu, Cair Besok Januari

Jika Anda sudah memenuhi syarat-syarat di atas, namun masih tetap menghadapi kendala pencairan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya segera laporkan ke SDM kantor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X