Pencairan Subsidi Upah Diperpanjang, BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2023 Tanggal Berapa?

photo author
- Selasa, 20 Desember 2022 | 13:16 WIB
Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan (Pixabay)
Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Pencairan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di kantor pos ternyata diperpanjang hingga tanggal 27 Desember 2022.

Itu artinya Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum diambil di Kantor Pos tidak akan hangus pada tanggal 20 Desember 2022.

Ini tentu menjadi kabar baik bagi penerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum sempat mengambil dana bantuan di Kantor Pos.

Baca Juga: Lionel Messi Bongkar Alasan Belum Mau Pensiun dari Timnas Argentina Meski Gelar Juara Sudah Lengkap

Maka itu, mulai hari ini segeralah cairkan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Oktober 2022 yang masih mengendap di kantor Pos.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, ada sekitar 900 ribu penerima yang belum mengambil Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan periode Oktober di Kantor Pos.

Karena hal tersebut, Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2022 belum juga disalurkan oleh pemerintah. Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengatakan, pemerintah akan mencairkan dana bantuan bagi karyawan dan buruh untuk Desember 2022.

Karena Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan periode Oktober belum diserap 100% dan waktu pencairannya diperpanjang, ada kemungkinan dana bantuan periode Desember 2023 baru akan ditranfer pada Januari 2023.

Baca Juga: Harga Emas Antam Selasa 20 Desember 2022 Turun

Lantas apa yang harus dilakukan agar Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2022 segera cair?

Cara Cek Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2022

Satu-satunya cara agar Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2022 bisa cepat cair adalah dengan menunggu penyerapan dana bantuan sebelumnya selesai.

Para penerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pengecekan status dengan cara di bawah ini:

1. Masuk ke laman kemnaker.go.id di gadget Anda

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X