AYOBOGOR.COM -- Pencairan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan periode Oktober di Kantor Pos diperpanjang.
Hal ini dilakukan agar dana Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan periode Oktober 2022 dapat terserap maksimal. Pasalnya hingga saat ini masih banyak penerima yang belum mengambil dana bantuan tersebut.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker sudah mewanti-wanti para penerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan periode Oktober agar segera mengambilnya di Kantor Pos.
Baca Juga: Begini Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Dapat Bansos Cair Januari 2023
Awalnya Kemnaker memberikan batas waktu pengambilan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 20 Desember 2022. Namun tampaknya, dana yang mengendap masih belum juga dicairkan oleh para penerima.
Maka itu, jangka waktu proses pencairan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan periode Oktober 2022 di Kantor Pos diperpanjang sampai sepekan ke depan.
Jika Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan periode sebelumnya tidak diambil juga, yang bersangkutan terancam akan dikeluarkan dari data penerima dana bantuan periode Desember 2022 yang besar kemungkinan baru akan ditransfer pada Januari 2023.
Lantas apa yang harus dilakukan? Langkah pertama Anda harus mengecek dulu status penerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara di bawah ini.
Baca Juga: Daftar Insentif Pembelian Kendaraan Listrik, dari Motor sampai Mobil Hibrida
Cara Cek Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk dengan login kedalam akun Anda.