Subsidi Upah BSU Januari 2023 : Begini Tanya Jawab dengan Kemenaker

photo author
- Selasa, 3 Januari 2023 | 13:43 WIB
Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan (Pixabay)
Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Kabar mengenai Subsidi Upah BSU Januari 2023 masih dinanti-nanti oleh masyarakat. Pasalnya banyak yang berharap BLT BPJS Ketenagakerjaan ini kembali dilanjutkan.

Kelanjutan Subsidi Upah BSU Januari 2023 tampaknya masih abu-abu. Sebelumnya pemerintah membuka peluang untuk melanjutkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini.

Namun setelah Presiden Joko Widodo mencabut PPKM, semua bantuan berpeluang dicabut, termasuk Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023.

Baca Juga: Kapan Jadwal Puasa Ramadhan 2023 Dimulai? Simak Penjelasannya

Sebelum mengetahui kepastian kelanjutan Subsidi Upah BSU Januari 2023, kita simak dulu informasi tentang pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan berikut, dilansir dari bantuan.kemnaker.go.id.

Bagaimana cara mengetahui terdaftar sebagai penerima Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023?

Guna mengetahui apakah Anda terdaftar dalam penerima BSU tahun 2022 pekerja/buruh dapat mengecek ke:

1. HRD perusahaan
2. Website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
3. Mendaftar pada website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.id

Kenapa saya tidak pernah mendapatkan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023?

Guna mendapatkan Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja/Buruh harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.

Baca Juga: RS Lapangan Kota Bogor Akan Ditutup

Lebih lanjut informasi mengenai pelaksanaan dan penyaluran dapat dilihat di website Kementerian Ketenagakerjaan R.I http://www.bsu.kemnaker.go.id

Bagaimana cara mengubah data Subsidi Upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2023 yang salah?

1. Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat. Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X